PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 ini bertujuan untuk memberikan panduan dan pemahaman terkait tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Retret Kepala Daerah dan Rapat Terbatas Kabinet, yang menekankan pentingnya penguatan ekonomi kerakyatan di desa melalui peran koperasi. Targetnya adalah pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia hingga 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Surat Edaran ini mencakup ruang lingkup yang luas, meliputi tahapan pembentukan koperasi, model pembentukan, penamaan dan jenis koperasi, pengurus dan pengawas, usaha yang dilakukan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dibagi menjadi tiga model: pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang lemah.
Surat Edaran ini juga menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi. Usaha yang dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih meliputi penyediaan sembako, obat murah, dan layanan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa. Pengawasan dilakukan secara rutin oleh Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan pemerintah daerah. Evaluasi berkala juga dilakukan untuk memastikan keberhasilan program ini. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 18 Maret 2025.
unduh dokumen:
UNDUH ⬇️