Mediasi Kepemilikan ATM
Completion requirements
Sengketa ini berpusat pada kepemilikan ATM dan status keanggotaan KUD yang diperoleh melalui peminjaman nama. Kronologis dalam mediasi terungkap bahwa Pemohon melaporkan sengketa kepemilikan ATM sebagai anggota KUD Peruca Mandiri kepada Termohon. Bahwa Pemohon awalnya meminjam nama Termohon untuk menjadi anggota KUD pada tahun 2019 karena berdomisili di Kalimantan Barat dan kesulitan memenuhi persyaratan keanggotaan. Hal ini diakui oleh orang tua dan saudara/saudari Pemohon. Pemohon memperoleh tanah tersebut sebagai hibah dari orang tuanya.