Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Lupu Peruca merupakan inisiatif strategis dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat desa, terutama bagi mereka yang mengalami masalah hukum namun terkendala oleh keterbatasan ekonomi dan pemahaman hukum. Dasar hukum keberadaan Posbankum ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum termasuk regulasi antara lain Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan / PP No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pedoman Kepala BPHN Nomor PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang menegaskan hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. Posbankum menyediakan layanan konsultasi hukum, penyuluhan, dan mediasi sengketa, yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam berinteraksi di masyarakat. 

Manfaat Posbankum bagi desa dan masyarakat sangat signifikan. Layanan ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga berkontribusi dalam penyelesaian konflik secara damai, mencegah terjadinya perselisihan yang berkepanjangan, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan pendekatan berbasis kearifan lokal, Posbankum membantu menciptakan penyelesaian yang kontekstual dan diterima oleh semua pihak, sehingga memperkuat kohesi sosial di desa. Melalui mediasi, masyarakat didorong untuk menyelesaikan masalah secara partisipatif, yang sejalan dengan nilai-nilai gotong royong yang merupakan bagian dari budaya desa. 

Semangat Posbankum di Desa Lupu Peruca mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. Dengan dukungan dari Kepala Desa dan pemangku kepentingan lainnya, Posbankum berfungsi sebagai jembatan aksesibilitas keadilan, khususnya bagi warga miskin yang berhadapan dengan masalah hukum. Keterlibatan aktif Kepala Desa dalam penguatan kapasitas Posbankum sangat penting, mengingat peran mereka dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Lebih jauh, Posbankum juga berperan dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat lebih memahami dan menaati hukum, yang pada gilirannya mendukung terciptanya ketertiban umum. 

Sementara dalam proses Posbankum, hadirnya SILANJI (Sistem Informasi Layanan Juru Damai) secara signifikan mendukung Posbankum Desa Lupu Peruca dengan menyediakan platform digital untuk pelaporan dan aduan konflik. Layanan ini memfasilitasi akses yang mudah dan sederhana bagi warga untuk melaporkan potensi konflik melalui website dan WhatsApp. Tim Posbankum, yang terdiri dari unsur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan, kemudian menggunakan informasi dari SILANJI untuk melakukan mediasi dan konsiliasi. Dengan demikian, SILANJI meningkatkan efisiensi Posbankum dalam mendeteksi, menanggapi, dan menyelesaikan sengketa secara restoratif, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis di desa.

1

2

1

7

8

p

1

2

4

55