Pilkades Serentak Tahun 2025 di Desa Lupa Peruca, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, akan berlangsung dalam beberapa tahap. Tahap persiapan meliputi penyusunan draf surat keputusan, bimbingan teknis PPKD, dan sosialisasi kepada BPD. Tahap penetapan pemilih meliputi pembentukan petugas pendaftaran pemilih, pelaksanaan validasi daftar pemilih sementara, penetapan daftar pemilih sementara, dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil validasi. Tahap pencalonan meliputi pengumuman pendaftaran bakal calon, penerimaan berkas persyaratan bakal calon, penelitian dan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan bakal calon, penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan, pengumuman hasil seleksi tambahan, dan finalisasi bakal calon. Tahap kampanye meliputi masa tenang, pelaksanaan kampanye, dan rapat penentuan jadwal dan lokasi kampanye. Tahap pemungutan dan perhitungan suara meliputi pengumuman pemilihan, pembentukan KPPS, pelatihan KPPS, pengiriman undangan, persiapan kartu suara, pendistribusian logistik, pemungutan suara, dan rekapitulasi suara. Tahap penetapan meliputi penyampaian laporan panitia desa ke BPD, laporan BPD ke camat, laporan camat kepada bupati, proses penerbitan SK, dan pelantikan kepala desa.
Sebagai kepala desa, saya berharap Pilkades Serentak Tahun 2025 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan demokratis. Saya juga berharap agar Pilkades dapat menghasilkan pemimpin yang dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Lupa Peruca. Saya mengharapkan agar semua pihak, termasuk TNI/Polri, tokoh masyarakat, pemuda, dan agama, dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkades. Saya juga berharap agar semua pihak, termasuk panitia pemilihan dan para calon, dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan integritas dan profesionalitas.
- Pengelola: Kepala Desa