Kepala Desa Lupu Peruca menghadiri undangan Rapat Pleno Terbuka untuk merekap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dalam Pemilihan Serentak 2024. Acara ini diadakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, yang mengatur penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Rapat berlangsung pada Rabu, 11 September 2024, pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Kecamatan Balai Riam. Undangan ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk camat, kapolsek, dan kepala desa se-Kecamatan Balai Riam, serta tim pasangan calon dan perwakilan KPU. Rapat pleno ini penting untuk memastikan keakuratan daftar pemilih menjelang pemilihan mendatang, melibatkan berbagai pihak untuk menjaga transparansi dan partisipasi dalam proses demokrasi di Kecamatan Balai Riam.